LPPM UIN FAS Bengkulu Gelar Webinar Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Dosen dan Mahasiswa Bersama DJKI Kementerian Hukum

Bengkulu – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Fatmawati Sukarno (UIN FAS) Bengkulu bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi dosen dan mahasiswa pada Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam mendukung hasil penelitian dan inovasi.

Webinar secara resmi dibuka oleh Ketua LPPM UIN FAS Bengkulu, Dr. Rini Fitria, S.Ag., M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam membangun budaya riset yang berkualitas dan berdaya saing.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dosen dan mahasiswa semakin memahami pentingnya melindungi hasil penelitian, inovasi, serta karya intelektual melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. LPPM berkomitmen untuk terus mendampingi sivitas akademika dalam proses pengajuan HKI sehingga karya yang dihasilkan memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum,”.

Webinar menghadirkan dua narasumber dari DJKI Kementerian Hukum yang memberikan materi secara komprehensif. Narasumber pertama, Raden Muhammad Agung Triadi, S.T., memaparkan materi mengenai Paten, mulai dari pengertian, jenis-jenis paten, persyaratan kebaruan invensi, prosedur pendaftaran, hingga strategi perlindungan hasil penelitian agar memiliki nilai komersial dan manfaat bagi masyarakat.

Selanjutnya, Rangga Sedana menyampaikan materi mengenai Kekayaan Intelektual, yang mencakup berbagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya cipta, merek, desain industri, hak cipta, serta pentingnya pengelolaan aset intelektual di lingkungan perguruan tinggi sebagai bagian dari peningkatan mutu akademik dan inovasi.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri atas dosen dan mahasiswa dari berbagai fakultas di lingkungan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi selama webinar berlangsung.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan, khususnya mengenai mekanisme pendaftaran paten, persyaratan invensi yang dapat dipatenkan, proses pemeriksaan substantif, serta langkah-langkah perlindungan hasil penelitian. Narasumber memberikan penjelasan secara rinci disertai contoh-contoh praktis sehingga materi lebih mudah dipahami oleh peserta.

Melalui kegiatan ini, LPPM UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu berharap semakin banyak dosen dan mahasiswa yang terdorong untuk menghasilkan inovasi serta mendaftarkan hasil karya dan penelitiannya sebagai Kekayaan Intelektual. Sinergi dengan DJKI Kementerian Hukum diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan budaya inovasi, hilirisasi hasil riset, dan perlindungan hukum terhadap karya akademik di lingkungan UIN FAS Bengkulu.