PEDOMAN
PUSAT HALAL LPPM
UIN FATMAWATI SUKARNO BENGKULU
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI SUKARNO BENGKULU
2026
| PEDOMAN
PUSAT HALAL UIN FATMAWATI SUKARNO BENGKULU |
Kode/No | : LPPM-UIN-PH-PPH.26 | |
| Tanggal Revisi | : 03 April 2026 | ||
| Tanggal Berlaku | : 06 April 2026 | ||
| Revisi | : 01 |
LEMBAR PENGESAHAN
| Disiapkan Oleh: | Diperiksa Oleh: |
| Ketua
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dr. Rini Fitria, S.Ag., M.Si NIP.197510132006042001 |
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan
Prof. Dr. Asnaini, M.A NIP.197304121998032003 |
| Disahkan Oleh: | |
| Rektor
Prof. Dr. Khairudin, M.Ag NIP.19671114993031002 |
|
ii
TIM PENYUSUN
Pengarah : Wakil Rektor I UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Wakil Rektor II UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Penanggung Jawab : Ketua LPPM UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Sekretaris : Dr. Armin Tedy, M.Ag
Ketua Penyusun : Khozin Zaki, M.A
Anggota : Ahmad Syarifin, M.Ag
Eri Samsidar, M.Pd
Novita Angra, M.Hum
Edison, S.Pd
Fadilah, M.Si
iii
KATA PENGANTAR
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi salah satu tonggak dasar dalam perkembangan ekosistem industri halal, diantara berbagai stakeholder dalam pengembangan industri tersebut, terutama dalam hal ini terkait dengan layanan sertifikasi halal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2021 tentang layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dan Keputusan Menteri Agama No 748 Tahun 2021 tentang produk yang wajib bersertifikat halal, memberikan peluang dan kewajiban moril bagi perguruan tinggi untuk ikut terlibat membantu proses layanan dan inovasi pada bidang halal.
Dalam mengimplementasikan hal tersebut, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu melalui LPPM memiliki tugas untuk menginsersi bidang tersebut ke dalam Tridarma Perguruan Tinggi yang utamanya pada bidang pengabdian kepada masyarakat dan penelitian serta secara aktif mendukung kajian akademik pada bidang pengajaran. Meninjau spesifik nya wilayah kerja yang dikelola oleh Pusat Halal maka perlu disusun pedoman untuk menjalankan Pusat Halal.
Pedoman Pusat Halal ini menjelaskan mekanisme pengelolaan Pusat Halal di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu yang Semoga pedoman ini dapat bermanfaat bagi civitas akademika, dan juga masyarakat luas khususnya pelaku usaha, dan pihak-pihak yang terkait dengan pusat Halal.
Bengkulu, 03 April 2026
Ketua LPPM UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Dr. Rini Fitria, S.Ag., M.Si
NIP.197510132006042001
iv
DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….. iii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….. iv
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang………………………………………………………………………………………… 1
- Rujukan Dasar Hukum…………………………………………………………………… 1
- Tujuan…………………………………………………………………………………………………. 1
BAB II LAYANAN SERTIFIKASI HALAL
- Sertifikasi Halal ………….………………………………………………………………….. 2
- Jalur Sertifikasi Halal …………………………………………………………………………… 2
- Sistem Jaminan Produk Halal ……….…………………………………………………. 2
- Dokumen Persyaratakan Sertifikasi Halal ……….…………………………………. 3
- Alur Proses Sertifikasi Halal…….………………………………………………………… 4
BAB III PENUTUP
- Penutup ………………………………………………………………………………………………… 5
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu melalui Pusat Halal LPPM menjadi focal point dalam pengembangan kajian industri halal dan layanan sertifikasi halal. Industri yang terus berkembang dengan berbagai inovasi dalam layanan ini tentu tetap harus memiliki pedoman, terutama dalam core pelayanan sertifikasi halal.
Pusat halal merasa perlu menjelaskan mekanisme pengelolaan Pusat Halal di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu terutama pada layanan sertifikasi halal jalur self declare dan regular.
- Rujukan dasar hukum
- Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal;
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Perubahan STAIN Bengkulu menjadi IAIN Bengkulu;
- Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Perubahan IAIN Bengkulu menjadi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal UMK
- Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kelola UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 060010/B.II/3/2021 tentang Pengangkatan Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal.
- Tujuan
Pedoman ini dibuat dengan tujuan memberikan pedoman yang aplikatif bagi pihak yang terlibat dengan kegiatan pusat halal. Mengakomodir kepentingan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu terkait dengan layanan pusat halal yang belum masuk kedalam petunjuk teknis. juknis ini dibuat sebagai acuan kegiatan kegiatan yang dijalankan dan terkait dengan Pusat Halal.
Pedoman Pusat Halal LPPM UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu | 1
BAB II
LAYANAN SERTIFIKASI HALAL
- Sertifikasi Halal
Berdasarkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 Menyatakan Bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangnkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal. Sehingga Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Jalur Sertifikasi Halal
Secara umum sertifikasi halal dibagi menjadi dua jalur, yaitu jalur self declare melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan jalur regular melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, dengan rincian pada masing masing jalur :
- Jalur Self Declare
- Khusus untuk Usaha Mikro Kecil dengan maksimum pendapatan kurang dari 500jt/tahun
- Produk sederhana dan diolah secara sederhana Produk termuat dalam Kepkaban 150 tahun 2023
- Ajuan terbatas hanya untuk 10 produk
- Produk tidak berbahan baku daging sembelihan
- Hanya memiliki 1 outlet/fasilitas produksi
- Gratis sesuai dengan program Sertifikasi Halal Gratis
- Jalur Reguler
- Untuk Usaha Mikro/Kecil/Menengah/Besar
- Produk sederhana maupun dengan proses pengolahan yang rumit c. Produk yang diajukan bisa lebih dari 10
- Produk boleh berbahan baku daging sembelihan
- Memiliki 1 atau lebih outlet/fasilitas produksi
- Berbayar
- Cocok untuk katering, restoran, rumah makan, pabrik/industri olahan daging, dan produk makanan minuman lainnya.
- Sistem Jaminan Produk Halal
Pokok dari seritifkasi halal adalah (Sistem Jaminan Produk Halal) Penerapan SJPH. SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal. Dengan lima kriteria inti.
- Komitmen dan Tanggung Jawab
Pelaku usaha harus berkomitmen untuk memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal, membuat kebijakan halal dan menerapkannya.
Pedoman Pusat Halal LPPM UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu | 2
- Bahan
Pelaku usaha senantiasa secara konsisten menggunakan bahan yang sesuai dengan persyaratan SJPH, diantaranya yaitu bahan yang digunakan jelas kehalalannya/sudah bersertifikat halal dan dapat ditelusur kehalalannya.
- Proses Produk Halal
Pelaku usaha berkomitmen untuk memenuhi persyaratan SJPH terkait Lokasi, Tempat, peralatan, prosedur, penyucian fasilitas, pemeriksaan kedatangan bahan, proses produksi, transf\portasi dan distribusi produk dan bahan, ketelusuran kehalalan. penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, penjualan produk hingga pengembangna produk
- Produk
Pelaku usaha berkomitmen untuk memenuhi persyaratan SJPH terkait produk serta identifikasi dan mampu telusur.
- Pemantauan dan Evaluasi
Pelaku usaha berkomitmen untuk memenuhi persyaratan SJPH terkait pemantauan dan evaluasi seperti melaksanakan audit internal dan melaporkannya pada BPJPH maupun LPH
- Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal
- Jalur Self Declare
- Surat Permohonan
- Formulir Pendaftaran
- Aspek Legal (NIB), dapat dibuat gratis secara online pada lama oss.go.id
- Dokumen Penyelia Halal (KTP, CV, Surat pengangkatan penyelia, sertifikat lulus pelatihan penyelia halal (opsional).
- Daftar nama produk dan bahan.
- Proses Pengolahan Produk
- Sistem Jaminan Produk Halal
- Kode Fasilitasi
- Salinan Sertifikat Halal (Bagi Pembaharuan)
- Semua Dokumen tersebut tergenerate melalui sistem SIHALAL yang bisa diakses melalui ptsp.halal.go,id
- Jalur Reguler
- Surat Permohonan
- Formulir Pendaftaran
- Aspek Legal (NIB)
- Dokumen Penyelia Halal (KTP, CV, Surat pengangkatan penyelia, sertifikat lulus pelatihan penyelia halal (wajib).
- Daftar Nama Produk dan Bahan
- Proses Pengolahan Produk
- Sistem Jaminan Produk Halal
Pedoman Pusat Halal LPPM UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu | 3
- Salinan Sertifikat Halal (Bagi Pembaharuan)
- Izin edar (*Jika ada)
- Semua Dokumen tersebut tergenerate melalui sistem SIHALAL yang bisa diakses melalui ptsp.halal.go,id
- Alur Proses Sertifikasi Halal
- Jalur Self Declare
- Client/Pelaku Usaha membuat pengajuan sertifikasi halal self declare, unggan berkas melalui SIHALAL, serta memilih LP3H UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
- Pelaku usaha memilih Pendamping Proses Produk Halal, kemudian pendamping memverifikasi berkas ajuan, kemudian ajuan dikirim ke pendamping untuk divalidasi dan kemudian di ajukan ke komite fatwa.
- LP3H UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu memantau proses pengajuan pada pendamping proses produk halal.
- LP3H UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu memonitoring dan mengevaluasi sertifikat halal yang sudah terbit beserta proses pencantuman label halal pada produk yang disertifikasi
- Jalur Reguler
- Client/Pelaku Usaha membuat pengajuan sertifikasi halal regular, unggah berkas melalui SIHALAL, serta memilih LPH UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
- BPJPH memverifikasi berkas ajuan, kemudian ajuan dikirim ke LPH UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
- LPH UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menghitung biaya, kemudian invoice layanan akan muncul pada SIHALAL.
- LPH UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menerbitkan invoice biaya akomodasi untuk audit lapangan
- Pelaku usaha membayar sesuai invoice pada BPJPH, MUI, dan LPH UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (dengan biaya tambahan yang apabila muncul sesuai dengan tarif pada SK Tarif BLU UIN Fatawati Sukarno Bengkulu)
- Rapat Auditor dan SDM Syariah membahas hasil audit untuk keputusan status SJH
- Sidang Komisi Fatwa dan Penerbitan Ketetapan Halal MUI h. BPJPH melakukan validasi dan penerbitan sertifikat. Sertifikat tersedia pada akun pelaku usaha di SIHALAL.
Pedoman Pusat Halal LPPM UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu | 4
BAB III
PENUTUP
A.Penutup
Demikian Pedoman Pusat Halal dibuat dengan harapan dapat memberikan arah pengembangan pusat halal bagi civitas akademika UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan masyarakat umum serta pihak terkait terkait, yang juga diharapkan menjadi pondasi bagi keberlanjutan program pusat halal secara berkelanjutan.
Adapun aturan aturan teknis lainnya yang belum diatur pada pedoman ini akan dijelaskan serta dijabarkan pada pedoman kebijakan revisi dan lainnya
Pedoman Pusat Halal LPPM UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu | 5
